Membeli sebuah rumah dengan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ternyata bukan perkara yang mudah seperti yang mungkin Anda kira. Ada lima persyaratan utama yang harus Anda pahami agar dapat memanfaatkan fasilitas ini sepenuhnya.
1. Ukuran Bangunan dan Tanah yang Sesuai
Untuk memenuhi syarat pembebasan PPN, rumah yang akan Anda beli harus memiliki luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi. Selain itu, luas tanahnya juga harus berada dalam rentang 60 hingga 200 meter persegi.
2. Harga Jual yang Tepat
Harga jual rumah Anda juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan batasan harga jual maksimum, yaitu antara Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023, dan antara Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk tahun 2024, tergantung pada zona tempat rumah tersebut berlokasi.
3. Rumah Pertama sebagai Tempat Tinggal
Syarat berikutnya adalah bahwa rumah yang Anda beli harus menjadi tempat tinggal pertama Anda. Ini berlaku khususnya bagi individu yang masuk dalam kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
4. Tidak Boleh Dijual dalam 4 Tahun
Anda juga harus berkomitmen untuk menjaga rumah tersebut selama empat tahun sejak tanggal pembelian. Rumah yang memenuhi syarat pembebasan PPN tidak boleh dijual atau dipindahtangankan selama periode tersebut.
5. Fasilitas Juga untuk Kasus Khusus
Selain berlaku untuk rumah biasa, fasilitas pembebasan PPN juga dapat diberikan dalam kasus-kasus khusus seperti pondok boro untuk koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Fasilitas serupa juga diberikan untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, serta penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri.
Pemerintah tidak hanya memberikan pembebasan PPN, tetapi juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga untuk membantu MBR membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5%.
Fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan untuk menyediakan lebih banyak rumah yang terjangkau bagi MBR dengan penghasilan rendah. Selain itu, ini juga memiliki dampak positif pada perekonomian nasional, termasuk industri properti dan industri pendukungnya, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan konsumsi masyarakat.
Dengan adanya peraturan baru, batasan harga jual maksimum rumah yang memenuhi syarat pembebasan PPN telah diperbarui untuk mencerminkan kondisi pasar. Ini adalah langkah positif dalam mendukung akses rumah yang layak huni bagi MBR.
Fasilitas pembebasan PPN untuk rumah telah diberikan sejak tahun 2001 sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR. Ini juga sejalan dengan target peningkatan akses rumah yang layak huni yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pemerintah juga menyediakan dukungan fiskal lainnya, seperti Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang saat ini diintegrasikan dengan program Tapera. Semua ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak bantuan kepada MBR dalam membeli rumah yang layak huni.